on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah
Also known as: Permendagri 24/2020 · Permendagri No. 24 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 24 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk mendanai biaya operasional satuan pendidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan dana tersebut dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pengelolaan Dana BOS meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Pemerintah daerah, melalui gubernur, bupati, atau wali kota, bertanggung jawab atas penetapan pejabat pengelola keuangan Dana BOS. Dana BOS dialokasikan untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus, baik negeri maupun swasta, dengan rincian pengelolaan yang berbeda sesuai dengan jenis satuan pendidikan. Pengelolaan dana ini harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kementerian terkait.