For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Also known as: Perda Kota Sabang 1/2013 · Perda Kota Sabang No. 1 Tahun 2013 · Perda Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2013Publication Date:14 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LocationPemerintah Kota Sabang
Effective Date14 Mei 2013
Publication Date14 Mei 2013
Place of EnactmentSabang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 10 Tahun 1989 tentang Tata Tertib dan Retribusi Pelayanan Pasar serta Sewa Menyewa Pasar Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang, Pasal 5 sampai dengan Pasal 7.

Qanun Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar menetapkan retribusi atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Kota Sabang. Latar belakang penetapan Qanun ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Kota, yang khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan fasilitas pasar tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, ukuran, dan lokasi fasilitas pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, luas, jangka waktu pemakaian, dan klasifikasi pasar (Pasar Pagi dan Pasar lainnya). Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Qanun ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan kedaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Pemerintah Kota dapat mencabut hak pengguna jasa pelayanan fasilitas pasar dalam hal pengguna jasa melalaikan kewajibannya membayar retribusi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut beserta dendanya; dan menyalahgunakan fungsi dan/atau hak atas fasilitas pasar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.