For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kota Cilegon 4/2023 · Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2023Publication Date:16 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kota Cilegon
Effective Date16 Oktober 2023
Publication Date16 Oktober 2023
Place of EnactmentCilegon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2021 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 111); 3. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2022 Nomor 8)

Peraturan Daerah Kota Cilegon ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1.809.525.715.655,00 dan belanja daerah sebesar Rp1.951.634.727.208,00, menghasilkan defisit sebesar Rp142.109.011.553,00. Pembiayaan netto daerah adalah sebesar Rp463.997.758.901,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi Rp321.888.747.348,00. Laporan-laporan keuangan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)