Peraturan Daerah Kota Cilegon ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1.809.525.715.655,00 dan belanja daerah sebesar Rp1.951.634.727.208,00, menghasilkan defisit sebesar Rp142.109.011.553,00. Pembiayaan netto daerah adalah sebesar Rp463.997.758.901,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi Rp321.888.747.348,00. Laporan-laporan keuangan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.