on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Wonosobo Menjadi Perseroan Terbatas Bank perkreditan Rakyat (PT BPR) Bank Wonosobo
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 8/2014 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Wonosobo menjadi Perseroan Terbatas (PT BPR) Bank Wonosobo. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada PT BPR Bank Wonosobo agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional, meningkatkan kinerja dan daya saing, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modal, memperluas wilayah dan produk usaha, memperoleh keuntungan yang wajar guna meningkatkan pendapatan daerah, serta turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
PT BPR Bank Wonosobo berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Wonosobo dan dapat membuka kantor cabang di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Usaha yang dilakukan adalah di bidang perbankan, dengan alokasi penyaluran kredit kepada sektor koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. Modal dasar PT BPR Bank Wonosobo ditetapkan sebesar Rp.80.000.000.000,00 dengan komposisi 90% milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan 10% milik pihak ketiga. Organ PT BPR Bank Wonosobo terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. PT BPR Bank Wonosobo wajib melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dan manajemen risiko dalam setiap kegiatan usahanya.
Tahun buku PT BPR Bank Wonosobo adalah tahun takwim. Direksi wajib membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh Akuntan Publik independen. Rencana kerja dan anggaran PT BPR Bank Wonosobo diajukan oleh Direksi kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.