on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 14/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 14 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan. Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) yang akan dipenuhi selama 3 (tiga) Tahun Anggaran, mulai dari Tahun Anggaran 2015 hingga 2017, dengan rincian alokasi setiap tahunnya. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan atas penerimaan APBD, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri berupa deposito pada Bank Pemerintah yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Tata cara penggunaan dana cadangan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018, dengan dana dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah untuk penyelenggaraan pemilihan. Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan tahap persiapan penyelenggaraan Pemilihan akan dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2017 di luar alokasi dana cadangan.