For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENGOPERASIAN PELABUHAN PENYEBERANGAN AIMERE, NANGAKEO DAN TELUK GURITA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 10/2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 10 Tahun 2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2018Publication Date:19 Agustus 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGOPERASIAN PELABUHAN PENYEBERANGAN AIMERE, NANGAKEO DAN TELUK GURITA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Effective Date21 Agustus 2018
Publication Date19 Agustus 2018
Place of EnactmentKupang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengoperasian pelabuhan penyeberangan Aimere, Nangakeo, dan Teluk Gurita di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan menunjang konektivitas wilayah, serta menindaklanjuti pengalihan kewenangan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Berita Acara Kementerian Perhubungan Nomor: KU.103/64/III/SKPLLASDP-NTT/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang, kendaraan, dan barang, menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan pelabuhan penyeberangan, serta menertibkan sumber penerimaan daerah dari sektor perhubungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Letak geografis pelabuhan penyeberangan Aimere, Nangakeo, dan Teluk Gurita.
  2. Pengoperasian pelabuhan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  3. Penunjukan Koordinator Pelabuhan dan petugas fungsional oleh Gubernur.
  4. Susunan organisasi pelaksana operasional pelabuhan, meliputi Koordinator Pelabuhan, Petugas Fungsional Ketatausahaan, Petugas Fungsional Lalu Lintas dan Angkutan Penyeberangan dan Pelayanan Jasa, serta Petugas Fungsional Keamanan dan Ketertiban.
  5. Wilayah kerja operasional pelabuhan yang terdiri dari fasilitas darat dan fasilitas perairan.
  6. Pelayanan pelabuhan terhadap penumpang, kendaraan beserta muatannya, dan kapal motor penyeberangan, serta pelayanan kegiatan penunjang.
  7. Kewajiban pelaksana usaha kegiatan penunjang pelabuhan.
  8. Pelaporan kinerja pelabuhan secara berkala kepada Kepala Dinas Perhubungan.
  9. Administrasi pelayanan di pelabuhan, meliputi retribusi, pelayanan tiket terpadu, klaim tiket, dan lain-lain.
  10. Jenis dan tarif penerimaan di pelabuhan penyeberangan, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.

Pendanaan pengoperasian pelabuhan bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

1. Pelaksana usaha kegiatan penunjang pelabuhan yang tidak mematuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.