on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 246/PMK.07/2010 · PMK No. 246/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pajak dan anggaran negara. Alokasi dana tersebut mencakup beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dana ini dialokasikan kepada berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Penyaluran dana dilakukan sekaligus paling lambat pada bulan Desember 2011, dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran terkait alokasi ini.