Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Badan Kepegawaian Negara yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik. Peraturan ini mengatur uraian fungsi organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup uraian fungsi dari berbagai biro, direktorat, pusat, dan inspektorat di lingkungan BKN. Beberapa di antaranya adalah:
- **Sekretariat Utama:** Uraian fungsi Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Umum, dan Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.
- **Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian:** Uraian fungsi Direktorat Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara, Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara, dan Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.
- **Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian:** Uraian fungsi Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan, Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, dan Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian.
- **Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian:** Uraian fungsi Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi, Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian, dan Direktorat Arsip Kepegawaian.
- **Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian:** Uraian fungsi Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I, II, III, dan IV.
- **Inspektorat:** Uraian fungsi Inspektorat.
- **Pusat-Pusat:** Uraian fungsi Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian, Pusat Pengembangan Sistem Seleksi, Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara, dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian.
Peraturan ini juga mengatur uraian tugas dan penetapan Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional.