For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 03/2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 03 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2013Publication Date:22 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date22 Agustus 2013
Publication Date22 Agustus 2013
Place of EnactmentLiwa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
  2. Neraca, yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan arus kas, yang menunjukkan arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)