on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 5/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah. Perubahan ini dilakukan karena perubahan klasifikasi RSUD "45" Kuningan menjadi Rumah Sakit Daerah klas B berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.03.01/392/2009 dan perubahan pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011. Selain itu, perubahan juga dilakukan sehubungan dengan urusan ketahanan pangan yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah, yang semula ditangani oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, dialihkan fungsinya kepada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Perubahan meliputi susunan organisasi beberapa Lembaga Teknis Daerah, yaitu:
Peraturan pelaksanaan terkait tugas pokok dan fungsi lembaga teknis daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.