For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Also known as: PERPRES 96/2021 · PERPRES No. 96 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2021Publication Date:18 Oktober 2021
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2021
Publication Date18 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan tunjangan jabatan fungsional bagi Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Oktober 2021.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat berhak menerima tunjangan bulanan sesuai dengan jabatan fungsionalnya.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Pemberian tunjangan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Pemberian dan penghentian tunjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Oktober 2021.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan dalam peraturan ini.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian dalam peraturan ini.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada klausul grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi