For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah

Also known as: PMK 74/PMK.07/2016 · PMK No. 74/PMK.07/2016

Status:
Inactive
Effective Date:29 April 2016Publication Date:28 April 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 April 2016
Publication Date28 April 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) secara nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional, menyajikan Informasi Keuangan Daerah (IKD) secara nasional, merumuskan kebijakan keuangan daerah, dan melakukan pemantauan serta evaluasi pendanaan. Penyelenggaraan SIKD dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan menggunakan aplikasi SIKD Nasional dan Daerah yang terhubung melalui agen SIKD. Kebijakan ini juga mengatur tentang perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan SIKD, serta pembakuan arsitektur SIKD yang meliputi proses bisnis, data, aplikasi, dan teknologi. Selain itu, kebijakan ini menetapkan standar tata kelola, prosedur kerja, dan mekanisme audit untuk menjamin keamanan dan integritas sistem.

1. Penyampaian data melalui SIKD dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 2. Pembakuan penyelenggaraan SIKD diterapkan paling lambat satu tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan/atau pengumuman kepada publik.