Peraturan ini bertujuan untuk mendorong budaya etis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, memastikan terlaksananya pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan yang akuntabel, serta menjadi pedoman bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Kode Etik ini mengatur prinsip-prinsip perilaku seperti integritas, obyektivitas, kerahasiaan, kompetensi, profesionalisme, dan akuntabilitas yang harus dipatuhi oleh auditor. Auditor harus melaksanakan tugasnya dengan jujur, cermat, dan bertanggung jawab, serta menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama audit. Pelanggaran terhadap Kode Etik ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.