For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Peraturan BKN 10/2018 · Peraturan BKN No. 10 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2018Publication Date:22 Juni 2018
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemeKode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date20 Juli 2018
Publication Date22 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong budaya etis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, memastikan terlaksananya pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan yang akuntabel, serta menjadi pedoman bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Kode Etik ini mengatur prinsip-prinsip perilaku seperti integritas, obyektivitas, kerahasiaan, kompetensi, profesionalisme, dan akuntabilitas yang harus dipatuhi oleh auditor. Auditor harus melaksanakan tugasnya dengan jujur, cermat, dan bertanggung jawab, serta menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama audit. Pelanggaran terhadap Kode Etik ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. APIP BKN yang melanggar Kode Etik dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pembentukan Majelis Kode Etik, tata cara pemeriksaan, investigasi, pelaporan pelanggaran Kode Etik, dan bentuk-bentuk sanksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.