on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Also known as: Perda Kota Jambi 12/2016 · Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah untuk menata PKL sebagai bagian dari masyarakat ekonomi lemah agar dapat menunjang perekonomian masyarakat dan mewujudkan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan indah. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi yang sesuai, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha mikro yang mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PKL, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.