For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Also known as: Perda Kota Jambi 12/2016 · Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 November 2016Publication Date:14 November 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date14 November 2016
Publication Date14 November 2016
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah untuk menata PKL sebagai bagian dari masyarakat ekonomi lemah agar dapat menunjang perekonomian masyarakat dan mewujudkan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan indah. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi yang sesuai, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha mikro yang mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Walikota wajib melakukan pembinaan, penataan, dan pemberdayaan PKL yang meliputi pendataan, perencanaan penyediaan ruang, fasilitas akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan teknis, fasilitas kerjasama antar daerah, dan pengembangan kemitraan dengan dunia usaha.
  2. Penataan PKL dilakukan melalui tim terpadu atau pejabat yang ditunjuk, meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL.
  3. PKL wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) dengan memenuhi persyaratan administrasi.
  4. Walikota menetapkan lokasi atau kawasan sesuai peruntukannya sebagai lokasi kegiatan usaha PKL, dengan mempertimbangkan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, dan kebersihan lingkungan.
  5. Pemerintah Kota dapat melakukan peremajaan lokasi PKL untuk meningkatkan fungsi sarana, prasarana, dan kepentingan kota.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PKL, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan TDU dan/atau denda maksimal Rp5.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan TDU dan/atau denda maksimal Rp10.000.000. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 34 dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp2.500.000. 4. PKL yang melanggar Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksi penghentian kegiatan dan pembongkaran.