Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, yang didukung oleh sumber pendapatan daerah melalui pungutan Retribusi Jasa Umum.
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan: Pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas pembantu, pusat kesehatan desa/poliklinik desa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Pengecualian diberikan untuk pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
- Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan: Struktur dan besarnya tarif jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum pada lampiran I.
- Tarif Parkir: Tarif untuk parkir ditetapkan sebagai berikut: kendaraan roda 2 (dua) Rp1.000,00; kendaraan roda 3 (tiga) dan roda 4 (empat) Rp2.000,00; dan kendaraan lebih dari roda 4 (empat) Rp3.000,00.
- Tarif Retribusi Pasar: Tarif retribusi pasar ditetapkan untuk pelataran, los, kios, event/pameran/promosi, dan pedagang musiman. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelataran, meja/los, kios, dan pedagang musiman diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta: Struktur dan besarnya tarif retribusi penggantian biaya cetak peta ditetapkan berdasarkan jenis peta, ukuran, dan jenis kertas yang digunakan.
- Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah. Tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pembayaran Retribusi: Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, kecuali retribusi pengendalian menara telekomunikasi selambat-lambatnya 60 hari kalender.