For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pembentukan Credit Guarantee And Investment Facility

Also known as: PP 63/2011 · PP No. 63 Tahun 2011 · PP Nomor 63 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pembentukan Credit Guarantee And Investment Facility
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan pasar obligasi di negara anggota ASEAN+3 dengan memberikan penjaminan kepada perusahaan dalam penerbitan surat utang dan obligasi. Untuk itu, negara anggota ASEAN, China, Jepang, dan Korea bersama Asian Development Bank sepakat membentuk Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF). Pemerintah Indonesia berpartisipasi dalam pembentukan CGIF dengan melakukan penyertaan modal negara sebesar paling banyak Rp126.000.000.000,00 atau setara dengan USD 12,600,000.00, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)