For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 8/2013 · Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2013Publication Date:7 Januari 2013
Badan Usaha Milik DaerahKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date07 Januari 2013
Publication Date07 Januari 2013
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung. Perubahan tersebut terkait dengan modal dasar dan modal disetor PD Pasar Bermartabat.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan kebutuhan untuk meninjau kembali jumlah modal disetor kepada Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung yang berupa aset tetap dan aset lancar.

Ketentuan Substansial:

  • Modal dasar PD Pasar Bermartabat ditetapkan sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
  • Modal disetor PD Pasar Bermartabat adalah sebesar Rp 785.511.428.795,00 (tujuh ratus delapan puluh lima miliar lima ratus sebelas juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah), yang terdiri dari aset tetap sebesar Rp 770.511.428.795,00 dan aset lancar sebesar Rp 15.000.000.000,00.
  • Pemenuhan modal disetor untuk memenuhi modal dasar dilakukan secara bertahap, baik aset lancar maupun aset tetap yang ditetapkan dalam mekanisme penyertaan modal. Khusus untuk aset lancar dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD.
  • Pemenuhan modal disetor dapat berasal dari sumber-sumber lainnya selain APBD yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan batasan setinggi-tingginya sebesar 49% dari modal dasar.
  • Modal PD Pasar Bermartabat yang berasal dari APBD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, sedangkan modal yang berasal dari selain APBD diatur dengan prinsip saling menguntungkan sesuai kesepakatan dengan pihak lain.

(-)

(-)