For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 3/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2008Publication Date:19 Januari 2008
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsaha Rekreasi Dan Hiburan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date19 Januari 2008
Publication Date19 Januari 2008
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 3 Tahun 1999 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1999 Nomor 4 Seri B).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam pemberian izin usaha rekreasi dan hiburan umum, menetapkan syarat-syarat yang berlaku, meningkatkan mutu dan pelayanan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum. Hal ini dilakukan dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup dan tata ruang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis usaha rekreasi dan hiburan umum seperti gelanggang renang, pemandian alam, gelanggang olahraga, fitnes, padang golf, billiard, kelab malam, diskotik, karaoke, cafe, panti pijat, spa, bioskop, dunia fantasi, taman rekreasi, warung internet, game net, dan lain-lain. Setiap jenis usaha ini diatur persyaratan teknisnya yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum, termasuk kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada pengunjung, menyelenggarakan administrasi keuangan yang sesuai, menjaga martabat usaha, memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi, mentaati ketentuan ketenagakerjaan, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan.

Peraturan ini mengatur mengenai perizinan usaha rekreasi dan hiburan umum, termasuk jenis izin (tetap/permanen dan sementara/insidental), persyaratan untuk memperoleh izin, masa berlaku izin, dan retribusi izin usaha. Izin usaha yang bersifat tetap/permanen memerlukan persetujuan prinsip sebelum memperoleh izin usaha.

1. Setiap Orang atau Badan Hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan telah memiliki Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum berdasarkan Peraturan Daerah Yang telah ada sebelumnya, Izin tersebut tetap berlaku sampai dengan saat pendaftaran ulang yang ditentukan dalam Izin tersebut, untuk kemudian wajib memiliki Izin Usaha dan Rekreasi Hiburan Umum baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap Orang atau Badan Hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan belum memiliki Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ada sebelumnya, dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki Izin Usaha dan Rekreasi Hiburan Umum baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 11 ayat (2) dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).