on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 3/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam pemberian izin usaha rekreasi dan hiburan umum, menetapkan syarat-syarat yang berlaku, meningkatkan mutu dan pelayanan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum. Hal ini dilakukan dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup dan tata ruang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis usaha rekreasi dan hiburan umum seperti gelanggang renang, pemandian alam, gelanggang olahraga, fitnes, padang golf, billiard, kelab malam, diskotik, karaoke, cafe, panti pijat, spa, bioskop, dunia fantasi, taman rekreasi, warung internet, game net, dan lain-lain. Setiap jenis usaha ini diatur persyaratan teknisnya yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum, termasuk kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada pengunjung, menyelenggarakan administrasi keuangan yang sesuai, menjaga martabat usaha, memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi, mentaati ketentuan ketenagakerjaan, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan.
Peraturan ini mengatur mengenai perizinan usaha rekreasi dan hiburan umum, termasuk jenis izin (tetap/permanen dan sementara/insidental), persyaratan untuk memperoleh izin, masa berlaku izin, dan retribusi izin usaha. Izin usaha yang bersifat tetap/permanen memerlukan persetujuan prinsip sebelum memperoleh izin usaha.