on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accontant")
Also known as: UU 34/1954 · UU No. 34 Tahun 1954 · UU Nomor 34 Tahun 1954
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accountant") bertujuan untuk mengatur urusan akuntansi dan melindungi gelar "akuntan" agar masyarakat tidak salah menilai kompetensi seseorang yang menggunakan gelar tersebut tanpa hak.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur bahwa hak untuk menggunakan gelar "akuntan" hanya diberikan kepada mereka yang memiliki ijazah akuntan yang sah. Ijazah tersebut dapat diperoleh dari universitas negeri atau badan perguruan tinggi yang diakui pemerintah, atau melalui ujian lain yang disetarakan oleh Panitia Ahli yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Menteri Keuangan berhak memberikan tugas tambahan kepada Panitia Ahli untuk menjamin kesempurnaan urusan akuntansi.
Setiap akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya dalam register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan. Penggunaan nama "kantor akuntan" atau nama lain yang mengandung kata "akuntan" atau "akuntansi" hanya diizinkan jika pimpinan kantor tersebut adalah seorang akuntan berijazah.