on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 189 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Also known as: PERPRES 189/2014 · PERPRES No. 189 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 189 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Latar belakang kebijakan ini adalah pelaksanaan reformasi birokrasi yang memerlukan peningkatan kinerja pegawai. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2014, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan persetujuan Menteri PANRB, dan tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan tunjangan profesi yang diterima.