For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Also known as: Peraturan KPU 20/2014 · Peraturan KPU No. 20 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2014Publication Date:16 April 2014
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date16 April 2014
Publication Date16 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014 ini mengatur tentang pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120, Pasal 121, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pemungutan Suara:** - Pemungutan suara diselenggarakan antara tanggal 4 Juli sampai dengan 6 Juli 2014. KPU menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara berdasarkan usulan dari PPLN. - Pemungutan suara dilaksanakan di TPSLN yang berlokasi di wilayah Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang diizinkan oleh pemerintah setempat, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat. - Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah mereka yang terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN, atau DPKLN. - Pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPSLN dapat memberikan suaranya melalui pos atau drop box. 2. **Penghitungan Suara:** - Penghitungan suara dilaksanakan di kantor Perwakilan Republik Indonesia pada hari dan tanggal pemungutan suara di dalam negeri. - Penghitungan suara melalui pos dan drop box serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan oleh PPLN di kantor Perwakilan Republik Indonesia pada rentang waktu tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 3. **Rekapitulasi Suara:** - PPLN melakukan rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan sertifikat penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya. - KPU melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara luar negeri dengan berpedoman pada tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam negeri.

(-)

(-)