For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa

Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 1/2015 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2015Publication Date:1 Oktober 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDesa
LocationPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Effective Date01 Oktober 2015
Publication Date01 Oktober 2015
Place of EnactmentParigi

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2006 Nomor 19 Seri E Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 61); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2006 Nomor 26 Seri D Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 66).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang desa di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 yang sudah tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan ini mengatur pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status desa menjadi kelurahan atau sebaliknya. Pembentukan desa baru harus memenuhi syarat usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi desa, batas wilayah, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana operasional. Proses pembentukan dilakukan melalui desa persiapan yang dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif setelah evaluasi.

Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dan kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.

Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keuangan desa, kekayaan dan aset desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peraturan desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, alokasi dana desa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah dan camat, serta ketentuan khusus desa adat.

1. Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui sebagai Desa. 2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 4. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 6. Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 8. Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan kemudian penempatannya.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.