Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2006-2010 menetapkan arah pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah, berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional serta dokumen perencanaan pembangunan provinsi. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, serta program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategi SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. RPJMD mencakup sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, arah kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan penutup. Ditambahkan pula Rancangan Program Indikatif untuk satu tahun ke depan setelah periode RPJMD berakhir, yaitu tahun 2011, untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada akhir masa jabatan Kepala Daerah. Perubahan rencana pembangunan daerah akibat kebijakan pemerintah atau pemerintah provinsi dapat dilakukan oleh Kepala Daerah.