For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga

Also known as: Permendag 41/2019 · Permendag No. 41 Tahun 2019 · Permendag Nomor 41 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2019Publication Date:27 Mei 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePengelolaan Senjata Api Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date18 Juni 2019
Publication Date27 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang pengelolaan senjata api dinas bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN). Latar belakangnya adalah kewenangan Ditjen PKTN dalam pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal, perlindungan konsumen, dan perdagangan, yang memerlukan dukungan senjata api untuk menjaga keamanan dan keselamatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan dan Pengadaan: Unit Kerja melakukan identifikasi kebutuhan senjata api dinas, yang kemudian diverifikasi dan disahkan oleh Direktur Jenderal. Proses pengadaan dilakukan melalui pembelian atau pemasukan, dengan rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah dan izin dari Kepala Polri.
  2. Standar dan Jenis Senjata Api: Senjata api yang digunakan berupa senjata api nonorganik TNI/Polri (pistol/revolver kaliber .32, .25, dan .22, senapan/pistol/revolver peluru karet kaliber 9 mm, dan senjata peluru gas) serta peralatan keamanan (senjata semprotan gas dan alat kejut listrik). Jumlah senjata api yang dimiliki Unit Kerja maksimal sepertiga dari jumlah anggota PPNS.
  3. Penggunaan Senjata Api: Penggunaan senjata api dinas diberikan kepada PPNS Perlindungan Konsumen, PPNS Metrologi, dan PPNS Perdagangan, yang memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia. Senjata api digunakan untuk mengamankan hak-hak negara, dalam keadaan yang mengancam jiwa PPNS, atau dalam keadaan sangat terpaksa yang mengancam jiwa.
  4. Hibah, Pengangkutan, Perubahan, Penghapusan, dan Pemusnahan: Peraturan ini mengatur prosedur hibah, pengangkutan, perubahan, perbaikan, penghapusan, dan pemusnahan senjata api dinas, yang memerlukan persetujuan dan rekomendasi dari pihak berwenang.
  5. Penatausahaan Senjata Api: Direktur bertanggung jawab atas penatausahaan senjata api dinas, meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pemeliharaan.
  6. Pengawasan, Pelaporan, dan Evaluasi: Direktur melakukan pengawasan terhadap penggunaan senjata api dinas, serta membuat laporan berkala kepada Direktur Jenderal. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan senjata api.

(-)

1. Setiap pemegang Senjata Api Dinas atau Pegawai Yang Ditunjuk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Senjata Api Dinas dan/atau kepegawaian. 2. Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Senjata Api Dinas diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi (TGR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.