For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 2/2021 · Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2021Publication Date:21 Juni 2021
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date21 Juni 2021
Publication Date21 Juni 2021
Place of EnactmentMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik. Penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan unit kearsipan pada Perangkat Daerah dan BUMD. LKD bertugas menyusun kebijakan kearsipan daerah, mengelola arsip inaktif, melaksanakan pembinaan kearsipan, dan mengelola arsip statis. Pencipta Arsip bertugas mengelola arsip aktif dan inaktif di lingkungannya, menyusun Program Arsip Vital, dan menyerahkan arsip statis kepada LKD.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Penggunaan arsip dinamis diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat, dan Pencipta Arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi pengguna yang berhak. Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. Penyusutan arsip meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada LKD.

Selain itu, peraturan ini mengatur pelindungan dan penyelamatan arsip, pengamanan arsip vital, pengembangan sumber daya manusia kearsipan, kerjasama di bidang kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, fasilitasi penyelenggaraan kearsipan, layanan dan pemasyarakatan kearsipan, pembinaan dan pengawasan kearsipan, peran serta masyarakat, dan pendanaan kearsipan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) dan (3) dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1) dan (3) dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis. 7. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. 8. Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.