on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 7/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, dan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut. NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang bisa ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.
Tarif PBB-P2 adalah 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,25% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00. Wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajak dengan menggunakan SPOP. Pemungutan PBB-P2 tidak boleh diborongkan. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan STPD, tata cara pembayaran dan penagihan, serta keberatan dan banding.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan pajak, insentif pemungutan pajak, ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak, serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.