Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2014 tentang Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal dibentuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Pembentukan ini didasari oleh beberapa faktor, termasuk perubahan regulasi pemerintah pusat terkait pengelolaan institusi pendidikan diploma bidang kesehatan dan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri untuk menata kembali kelembagaan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal memiliki kedudukan sebagai SKPD yang mendukung tugas Bupati dalam bidang pendidikan tinggi kesehatan. Tugas pokoknya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam program diploma bidang kesehatan. Fungsi Akbid Pemkab Kendal meliputi pengembangan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika, dan pelayanan administratif. Struktur organisasi Akbid Pemkab Kendal terdiri dari Direktur, Pembantu Direktur (bidang akademik, kemahasiswaan, dan kerjasama), Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pengelolaan Akbid Pemkab Kendal didukung oleh staf administrasi, senat akademik, lembaga penjaminan mutu internal, dan unit penunjang.
Pengelolaan keuangan dan aset Akbid Pemkab Kendal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pembinaan dan pengawasan, dapat dibentuk Tim Pembina yang diatur dengan Peraturan Bupati.