on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1970 tentang Tatatjara Pembebasan Untuk Sementara Dari Djabatan Organik Bagi Pegawai Negeri Sipil Selama Pentjalonan Untuk Keanggotaan Badan Permusjawaratan/Perwakilan Rakjat
Also known as: Keppres 67/1970 · Keppres No. 67 Tahun 1970 · Keppres Nomor 67 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur tata cara pembebasan sementara dari jabatan organik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dicalonkan untuk keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa PNS yang dicalonkan tidak dirugikan hak-haknya selama masa pencalonan, sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa PNS yang dicalonkan akan dibebaskan sementara dari jabatan organiknya, namun tetap mempertahankan status dan hak-haknya sebagai PNS. Pembebasan ini berlaku sejak pengumuman Daftar Calon Tetap hingga pemungutan suara selesai. Setelah itu, PNS yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatan semula. Pembebasan dilakukan melalui Surat Keputusan oleh pejabat berwenang, yang berbeda tergantung pada jenis PNS (Pusat, Daerah, atau Badan/Lembaga Negara). Organisasi politik yang mencalonkan PNS wajib memberitahukan pencalonan tersebut secara tertulis kepada pejabat berwenang.