on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 5/2024 · Permenkop UKM No. 5 Tahun 2024 · Permenkop UKM Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman umum untuk mengatur mekanisme pelaksanaan Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dengan tujuan pelaksanaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Bantuan Pemerintah mencakup pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana dan/atau prasarana produksi dan pemasaran, revitalisasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, bantuan permodalan dan/atau pembiayaan, serta bantuan lain yang memiliki karakteristik serupa yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA). Bantuan ini dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa, yang harus memenuhi persyaratan amanat peraturan perundang-undangan, penugasan Presiden, dan tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah.
Penerima bantuan bervariasi, mulai dari perseorangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), lembaga pendidikan, pemerintah daerah, hingga lembaga non-pemerintah, tergantung pada jenis bantuan yang diberikan. Pengalokasian bantuan didasarkan pada usulan yang diverifikasi oleh Eselon I Kementerian KUKM, dengan sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyaluran bantuan dapat dilakukan secara langsung oleh Kementerian atau melalui skema Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Daerah. Penetapan penerima bantuan dilakukan oleh Menteri setelah daftar isian pelaksanaan anggaran berlaku efektif, atau berdasarkan surat perjanjian antara Menteri dan Pemerintah Daerah untuk skema Tugas Pembantuan.
Kementerian KUKM melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan Bantuan Pemerintah, termasuk fasilitasi kegiatan, koordinasi antar unit Eselon I dan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta penyusunan laporan pelaksanaan. Kepala dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di tingkat daerah bertanggung jawab melakukan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah di wilayahnya.