on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung
Also known as: Permen PUPR 17/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 17/PRT/M/2010
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini mengatur tentang pedoman teknis pendataan bangunan gedung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mencapai tertib administratif pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung, serta sistem informasi bangunan gedung. Lingkup pedoman ini meliputi penyelenggaraan pendataan bangunan gedung, persyaratan pendataan bangunan gedung, tata cara pelaksanaan yang meliputi organisasi dan tata laksana, serta prosedur pelaksanaan pendataan bangunan gedung.
Pendataan bangunan gedung dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta. Proses pendataan dilakukan pada tahap perencanaan (saat permohonan IMB), pelaksanaan (akhir konstruksi sebelum SLF diterbitkan), pemanfaatan (saat perpanjangan SLF atau pada bangunan eksisting), dan pembongkaran bangunan gedung. Sistem pendataan bangunan gedung merupakan sistem terkomputerisasi yang tidak terpisahkan dengan seluruh tahapan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan/atau kepemilikan.
Kelengkapan dokumen pendataan meliputi data umum, data teknis bangunan, dan data status bangunan gedung, yang harus dilengkapi dengan data pendukung. Pelaksanaan pendataan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi dalam struktur organisasi dan tata laksana.
Pemerintah melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pedoman ini dalam rangka pemenuhan tertib administratif pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung, serta sistem informasi bangunan gedung di daerah. Pelaksanaan pedoman pendataan bangunan gedung di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah tentang bangunan gedung yang berpedoman pada peraturan ini.