For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung

Also known as: Permen PUPR 17/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 17/PRT/M/2010

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:3 Desember 2010
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date03 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini mengatur tentang pedoman teknis pendataan bangunan gedung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mencapai tertib administratif pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung, serta sistem informasi bangunan gedung. Lingkup pedoman ini meliputi penyelenggaraan pendataan bangunan gedung, persyaratan pendataan bangunan gedung, tata cara pelaksanaan yang meliputi organisasi dan tata laksana, serta prosedur pelaksanaan pendataan bangunan gedung.

Pendataan bangunan gedung dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta. Proses pendataan dilakukan pada tahap perencanaan (saat permohonan IMB), pelaksanaan (akhir konstruksi sebelum SLF diterbitkan), pemanfaatan (saat perpanjangan SLF atau pada bangunan eksisting), dan pembongkaran bangunan gedung. Sistem pendataan bangunan gedung merupakan sistem terkomputerisasi yang tidak terpisahkan dengan seluruh tahapan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan/atau kepemilikan.

Kelengkapan dokumen pendataan meliputi data umum, data teknis bangunan, dan data status bangunan gedung, yang harus dilengkapi dengan data pendukung. Pelaksanaan pendataan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi dalam struktur organisasi dan tata laksana.

Pemerintah melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pedoman ini dalam rangka pemenuhan tertib administratif pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung, serta sistem informasi bangunan gedung di daerah. Pelaksanaan pedoman pendataan bangunan gedung di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah tentang bangunan gedung yang berpedoman pada peraturan ini.

1. Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendataan bangunan gedung atau sejenisnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini. 2. Pada masa peralihan, pengumpulan data bangunan gedung dilakukan selambat lambatnya dimulai 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung ditetapkan.

(-)