on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/PERMEN-KP/2014 Tahun 2016 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Also known as: Permen KKP 69/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 69/PERMEN-KP/2014
Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (Jabfung APHP). Pedoman ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam menyusun formasi Jabfung APHP di lingkungan instansi pusat dan daerah, dengan maksud untuk mendapatkan jumlah dan susunan Jabfung APHP yang sesuai dengan beban kerja yang ada.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan pedoman ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan pada penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan formasi yang ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan analisis pasar hasil perikanan yang profesional dan pencapaian angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jenjang jabatan.
Ketentuan Substansial:
Pedoman ini mengatur tata cara perhitungan formasi Jabfung APHP, yang meliputi inventarisasi tugas pokok, perhitungan waktu penyelesaian kegiatan, dan penentuan konstanta berdasarkan standar jam kerja efektif. Formasi Jabfung APHP disusun berdasarkan analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung rasio keseimbangan antara beban kerja dan jumlah analis yang diperlukan.
Tata Cara Perhitungan Formasi:
Langkah-langkah penyusunan formasi mencakup:
Penghitungan formasi dilakukan dengan menjumlahkan seluruh waktu penyelesaian volume kegiatan dan membaginya dengan standar jam kerja efektif per tahun (1.250 jam). Contoh penghitungan formasi untuk berbagai jenjang Jabfung APHP (Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia, Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya) disertakan dalam lampiran peraturan ini.
Tata Cara Pengusulan Formasi:
Pengusulan formasi Jabfung APHP pada instansi pusat diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN. Di instansi daerah, formasi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri PANRB berdasarkan pertimbangan Kepala BKN.