For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik Perkebunan Negara, Perkebunan Swasta dan Perkebunan Milik Perorangan

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 6/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2004Publication Date:6 Februari 2004
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik Perkebunan Negara, Perkebunan Swasta dan Perkebunan Milik Perorangan
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date06 Februari 2004
Publication Date06 Februari 2004
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik Perkebunan Negara, Perkebunan Swasta dan Perkebunan Milik Perorangan.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik Perkebunan Negara, Perkebunan Swasta dan Perkebunan Milik Perorangan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengenaan retribusi izin pemanfaatan kayu pada tanah milik perorangan, perkebunan negara, dan swasta tidak dibenarkan karena tanah dan perkebunan tersebut telah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan dicabutnya peraturan ini, maka segala ketentuan dan peraturan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan dan Peraturan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)