Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, Ikhtisar Laporan Keuangan Desa, dan Ikhtisar Laporan Kinerja. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci laporan realisasi anggaran, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai daftar rekapitulasi terkait anggaran, aset, kewajiban, investasi, dan kegiatan yang belum diselesaikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 diatur dalam Peraturan Bupati.