on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Pada PT Bank Pembangunan daerah Kalimantan Barat
Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 6/2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang mengharuskan perubahan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal jika Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah yang telah ditetapkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan Pasal 5 yang menjelaskan bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi jangka panjang yang terdiri dari investasi permanen dan non-permanen. Investasi permanen bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali. Selain itu, disisipkan Pasal 6A yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 berjumlah Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Penambahan penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), sehingga total penyertaan modal sampai dengan Tahun Anggaran 2012 menjadi Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).