For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 2/2019 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2019Publication Date:16 Oktober 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date16 Oktober 2019
Publication Date16 Oktober 2019
Place of EnactmentMasohi

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018 Nomor 198)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    • Dana Perimbangan
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung:
      • Belanja Pegawai
      • Belanja Subsidi
      • Belanja Hibah
      • Belanja Bantuan Sosial
      • Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
      • Belanja Tidak Terduga
    • Belanja Langsung:
      • Belanja Pegawai
      • Belanja Barang dan Jasa
      • Belanja Modal
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan Daerah
    • Pengeluaran Pembiayaan Daerah

Perubahan ini mencakup penyesuaian pada berbagai pos pendapatan dan belanja daerah, serta pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran.

(-)

(-)