on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 6/2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, serta menjaga kelangsungan ekosistem. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara, dan pembangunan ekonomi harus berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3, sistem informasi lingkungan hidup, tugas dan wewenang pemerintah kabupaten, hak dan kewajiban masyarakat, serta peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup, dan sanksi administratif dapat diterapkan jika terjadi pelanggaran. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.