For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 6/2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2016Publication Date:23 Juni 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Effective Date24 Juni 2016
Publication Date23 Juni 2016
Place of EnactmentPandan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888 ) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4374); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 3. Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaima telah diubah dengan eraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 5056); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka. Alam dan Kawasan Felestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798); 6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, serta menjaga kelangsungan ekosistem. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara, dan pembangunan ekonomi harus berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3, sistem informasi lingkungan hidup, tugas dan wewenang pemerintah kabupaten, hak dan kewajiban masyarakat, serta peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup, dan sanksi administratif dapat diterapkan jika terjadi pelanggaran. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan amdal, UKL-UPL dan SPPL dianggap tetap berlaku.

1. Bupati menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. 2. Sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 3. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.