on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 2002 tentang Pengesahan Asean Framework On Mutual Recognition Arrangements (Perjanjian Kerangka Asean Tentang Pengaturan Saling Pengakuan)
Also known as: Keppres 82/2002 · Keppres No. 82 Tahun 2002 · Keppres Nomor 82 Tahun 2002
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Kerangka ASEAN tentang Pengaturan Saling Pengakuan yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 16 Desember 1998. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama regional di antara negara-negara anggota ASEAN dalam hal pengakuan saling pengakuan. Keputusan ini menetapkan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.