For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Also known as: Permendesa PDTT 3/2018 · Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2018Publication Date:26 Januari 2018
Transmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date31 Januari 2018
Publication Date26 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi percepatan pembangunan daerah tertinggal (PPDT). Tujuan dari pemantauan dan evaluasi adalah untuk mengukur tingkat kemajuan daerah tertinggal, mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan, dan menyiapkan rekomendasi kebijakan. Pemantauan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati terhadap capaian pelaksanaan PPDT berdasarkan STRANAS-PPDT, RAN-PPDT, STRADA-PPDT, dan RAD-PPDT. Pemantauan dilaksanakan paling sedikit dua kali setahun melalui verifikasi dokumen perencanaan dan pengecekan lapangan.

Evaluasi PPDT terdiri dari evaluasi tahunan, paruh waktu, dan akhir. Evaluasi tahunan dilaksanakan setiap tahun setelah penetapan daerah tertinggal. Evaluasi paruh waktu dilaksanakan pada tahun ketiga, dan evaluasi akhir dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode penetapan daerah tertinggal. Evaluasi melibatkan pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga terkait. Hasil evaluasi digunakan untuk rekomendasi kebijakan dan penyusunan rencana kegiatan prioritas.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Evaluasi PPDT yang terdiri dari Tim Koordinasi Pusat dan Tim Pelaksana Daerah. Tim Koordinasi Pusat bertanggung jawab kepada Menteri dan bertugas melaksanakan evaluasi, menyiapkan data, dan memberikan rekomendasi kebijakan. Tim Pelaksana Daerah bertanggung jawab kepada Gubernur dan bertugas melakukan evaluasi di wilayah daerah tertinggal dan menyampaikan laporan kepada Tim Koordinasi Evaluasi Pusat.

1. Dalam hal pelaksanaan Evaluasi Tahunan yang dilakukan Menteri, Gubernur dan Bupati, yang belum menetapkan dokumen STRANAS-PPDT, RAN-PPDT, STRADA-PPDT Provinsi, RAD-PPDT Provinsi, STRADA-PPDT Kabupaten dan RAD-PPDT Kabupaten sebelum Peraturan Menteri ini berlaku maka penilaian evaluasi tahunan dapat mengacu kepada dokumen perencanaan sesuai dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2. Dalam hal melakukan evaluasi daerah tertinggal melalui perhitungan indeks komposit untuk mengetahui capaian ketertinggalan daerah tertinggal terdapat beberapa indikator dan sub indikator yang sudah tidak relevan, pengulangan, kurang sensitif dan kurang valid maka dapat menggunakan indikator dan sub indikator baru sepanjang masih memiliki keterkaitan/hubungan yang sama dengan indikator yang lama.

(-)