on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Also known as: Permendesa PDTT 3/2018 · Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi percepatan pembangunan daerah tertinggal (PPDT). Tujuan dari pemantauan dan evaluasi adalah untuk mengukur tingkat kemajuan daerah tertinggal, mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan, dan menyiapkan rekomendasi kebijakan. Pemantauan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati terhadap capaian pelaksanaan PPDT berdasarkan STRANAS-PPDT, RAN-PPDT, STRADA-PPDT, dan RAD-PPDT. Pemantauan dilaksanakan paling sedikit dua kali setahun melalui verifikasi dokumen perencanaan dan pengecekan lapangan.
Evaluasi PPDT terdiri dari evaluasi tahunan, paruh waktu, dan akhir. Evaluasi tahunan dilaksanakan setiap tahun setelah penetapan daerah tertinggal. Evaluasi paruh waktu dilaksanakan pada tahun ketiga, dan evaluasi akhir dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode penetapan daerah tertinggal. Evaluasi melibatkan pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga terkait. Hasil evaluasi digunakan untuk rekomendasi kebijakan dan penyusunan rencana kegiatan prioritas.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Evaluasi PPDT yang terdiri dari Tim Koordinasi Pusat dan Tim Pelaksana Daerah. Tim Koordinasi Pusat bertanggung jawab kepada Menteri dan bertugas melaksanakan evaluasi, menyiapkan data, dan memberikan rekomendasi kebijakan. Tim Pelaksana Daerah bertanggung jawab kepada Gubernur dan bertugas melakukan evaluasi di wilayah daerah tertinggal dan menyampaikan laporan kepada Tim Koordinasi Evaluasi Pusat.