For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Penangan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Also known as: Peraturan BPIP 9/2020 · Peraturan BPIP No. 9 Tahun 2020 · Peraturan BPIP Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 November 2023Publication Date:16 November 2020
Mekanisme Pengaduan InternalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ThemePedoman Penangan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LocationBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Effective Date23 November 2023
Publication Date16 November 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Tujuannya adalah memberikan akses kepada pegawai dan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran atau tindak pidana, serta memberikan perlindungan kepada pelapor.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan tim penanganan pengaduan yang bertugas menerima, menelaah, dan menindaklanjuti laporan pengaduan. Laporan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung, dan harus memuat substansi pengaduan, pihak terlibat, waktu, tempat, dan kronologi kejadian. Tim penanganan pengaduan wajib merahasiakan identitas pelapor dan memberikan perlindungan kepada whistleblower. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa setiap laporan pengaduan harus ditindaklanjuti, dan hasil pemeriksaan dapat mengarah pada pemberian sanksi atau pemulihan nama baik teradu.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Tim yang melaksanakan penanganan Laporan Pengaduan tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Tim Penanganan Pengaduan berdasarkan Peraturan Badan ini.

1. Pegawai yang terbukti menyampaikan Laporan Pengaduan palsu dan/atau bersifat fitnah dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pegawai yang menyalahgunakan jabatan untuk tindakan balasan dijatuhi hukuman disiplin.