For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: Permenko Polhukam 5/2019 · Permenko Polhukam No. 5 Tahun 2019 · Permenko Polhukam Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 November 2019Publication Date:12 November 2019
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemePelayanan Informasi Publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date15 November 2019
Publication Date12 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi dan mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Peraturan ini mengatur jenis-jenis informasi publik, termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Peraturan ini membentuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang terdiri dari Atasan PPID, Tim Pertimbangan Informasi, PPID, Sekretariat, Bidang-Bidang (Pengumpulan Informasi, Penentuan Jenis Informasi, Pelayanan Informasi, dan Penanganan Keberatan dan Sengketa Informasi), dan Pejabat Fungsional. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator, sedangkan PPID dijabat oleh Kepala Biro yang menangani fungsi pelaksanaan urusan hubungan masyarakat. Tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam PLID diatur secara rinci. Pengelolaan informasi publik meliputi penghimpunan, penentuan jenis, pendokumentasian, pelayanan, penanganan keberatan, dan fasilitasi penanganan sengketa informasi publik. Pelayanan informasi publik dilakukan atas permohonan dari Pemohon Informasi Publik yang wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. PLID melalui PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Peraturan ini juga mengatur penanganan keberatan dan fasilitasi penanganan sengketa informasi publik jika terjadi ketidakpuasan dari Pemohon Informasi Publik.

(-)

(-)