Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi dan mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Peraturan ini mengatur jenis-jenis informasi publik, termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Peraturan ini membentuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang terdiri dari Atasan PPID, Tim Pertimbangan Informasi, PPID, Sekretariat, Bidang-Bidang (Pengumpulan Informasi, Penentuan Jenis Informasi, Pelayanan Informasi, dan Penanganan Keberatan dan Sengketa Informasi), dan Pejabat Fungsional. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator, sedangkan PPID dijabat oleh Kepala Biro yang menangani fungsi pelaksanaan urusan hubungan masyarakat. Tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam PLID diatur secara rinci.
Pengelolaan informasi publik meliputi penghimpunan, penentuan jenis, pendokumentasian, pelayanan, penanganan keberatan, dan fasilitasi penanganan sengketa informasi publik. Pelayanan informasi publik dilakukan atas permohonan dari Pemohon Informasi Publik yang wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. PLID melalui PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Peraturan ini juga mengatur penanganan keberatan dan fasilitasi penanganan sengketa informasi publik jika terjadi ketidakpuasan dari Pemohon Informasi Publik.