For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 9/2012 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 September 2012Publication Date:1 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date01 September 2012
Publication Date01 September 2012
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2007 Nomor 3 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pendapatan: Semula Rp. 1.229.491.327.000,00 menjadi Rp. 1.297.756.363.000,00 (bertambah Rp. 68.265.036.000,00).
  2. Belanja: Semula Rp. 1.261.374.175.000,00 menjadi Rp. 1.319.679.394.000,00 (bertambah Rp. 58.305.219.000,00).
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan pembiayaan semula Rp. 50.439.201.000,00 menjadi Rp. 40.605.847.000,00 (berkurang Rp. 9.833.354.000,00).
    • Pengeluaran pembiayaan semula Rp. 18.556.353.000,00 menjadi Rp. 18.682.816.000,00 (bertambah Rp. 126.463.000,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)