For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pengelolaan Pasar Pemerintah Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 20/2003 · Perda Kota Bekasi No. 20 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2003Publication Date:4 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dinas Pengelolaan Pasar Pemerintah Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date05 Desember 2003
Publication Date04 Desember 2003
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2003 ini membentuk Dinas Pengelolaan Pasar Pemerintah Kota Bekasi. Pembentukan dinas ini didasarkan pada Pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta kebijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi kelembagaan.

Dinas ini bertugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan dalam pengelolaan Pasar Daerah dan Pasar Swasta, termasuk melaksanakan teknik perpasaran dan perizinan, retribusi, kebersihan dan ketertiban serta pembinaan dan pemberdayaan pedagang pasar dan pedagang kaki lima. Fungsi dinas mencakup penyusunan program, penyelenggaraan urusan tata usaha, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan kegiatan teknis operasional, administrasi perizinan, pembinaan pedagang, pengendalian UPTD, koordinasi dengan pihak terkait, pelaksanaan tugas lain dari Walikota, dan penyusunan laporan.

Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Perencanaan), Bidang Teknik Perpasaran dan Perizinan (dengan Seksi Bina Pasar dan Pedagang serta Seksi Bina Pasar Swasta), Bidang Retribusi (dengan Seksi Penagihan Retribusi dan Seksi Evaluasi dan Pelaporan), Bidang Kebersihan dan Ketertiban (dengan Seksi Kebersihan Pasar dan Seksi Ketertiban Pasar), Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan PKL (dengan Seksi Bina PKL dan Seksi Pemberdayaan PKL), UPTD Pasar, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan dinas berasal dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah.

(-)

(-)