Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 1957 ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Panitya-Induk yang bertanggung jawab dalam membantu pelaksanaan peraturan terkait meter dan kilogram di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Ijkordonnantie 1949. Panitya-Induk ini terdiri dari perwakilan dari Djawatan Metrologi, Djawatan Pendaftaran Tanah, Djawatan Topografi Angkatan Darat, serta Fakultas Teknik dan/atau Fakultas Ilmu Pasti dan Alam, dan seorang sekretaris. Penunjukan dan pemberhentian anggota dilakukan oleh Menteri Perekonomian berdasarkan usulan dari kementerian terkait. Panitya ini juga berfungsi sebagai Panitya-Negara sesuai dengan Keputusan Perdana Menteri No. 100/PM/1954, dan anggotanya berhak menerima uang sidang dan ongkos perjalanan. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perekonomian.