For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 11/2023 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3); 5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9); 8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10); 9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11); 10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12); 11. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 16); 12. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 17); 13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3); 14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4); 15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2); 16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3); 17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6); 18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10); 19. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 17); 20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2); 21. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1); 22. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8); 23. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Tarif Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9); 24. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10); 25. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2); 26. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10); 27. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1); 28. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bengkayang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah sebagai dasar pemungutan di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi, sehingga dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Mekanisme Pemungutan:** Pengaturan mengenai masa pajak, tahun pajak, tata cara pembayaran, pelaporan, serta sanksi-sanksi yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan perpajakan dan retribusi daerah. 4. **Insentif Fiskal:** Pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha di daerah untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. 5. **Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak:** Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota lain, dan/atau pihak ketiga.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 113, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja mengisi SSD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.