For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

Also known as: PP 42/2011 · PP No. 42 Tahun 2011 · PP Nomor 42 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 September 2011Publication Date:16 September 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 September 2011
Publication Date16 September 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan barang milik negara berupa peralatan dan mesin dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Total nilai penambahan modal adalah Rp25.927.671.602,00, yang terdiri dari Rp6.760.524.713,00 dari Kementerian Sekretariat Negara dan Rp19.167.146.889,00 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)