For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan

Also known as: PP 60/2007 · PP No. 60 Tahun 2007 · PP Nomor 60 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:16 November 2007Publication Date:16 November 2007
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKonservasi Sumber Daya Ikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2007
Publication Date16 November 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Konservasi dilakukan melalui konservasi ekosistem, jenis ikan, dan genetik ikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas pelaksanaan konservasi ini. Kebijakan ini mengatur pembentukan kawasan konservasi perairan, penetapan status perlindungan jenis ikan, dan pengelolaan sumber daya genetik ikan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pemanfaatan sumber daya ikan untuk penangkapan, pembudidayaan, pariwisata, penelitian, dan perdagangan, dengan persyaratan perizinan yang ketat.

(-)

  • Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda.
  • Denda administratif merupakan penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara.