on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
Also known as: PP 60/2007 · PP No. 60 Tahun 2007 · PP Nomor 60 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Konservasi dilakukan melalui konservasi ekosistem, jenis ikan, dan genetik ikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas pelaksanaan konservasi ini. Kebijakan ini mengatur pembentukan kawasan konservasi perairan, penetapan status perlindungan jenis ikan, dan pengelolaan sumber daya genetik ikan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pemanfaatan sumber daya ikan untuk penangkapan, pembudidayaan, pariwisata, penelitian, dan perdagangan, dengan persyaratan perizinan yang ketat.