on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1984 tentang Perincian Sumber-Sumber Anggaran Rutin Dan Sumber-Sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985
Also known as: Keppres 53/1984 · Keppres No. 53 Tahun 1984 · Keppres Nomor 53 Tahun 1984
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1984 bertujuan untuk merinci sumber-sumber anggaran rutin dan pembangunan untuk tahun anggaran 1984/1985. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 yang telah mengesahkan anggaran tersebut. Dalam keputusan ini, anggaran rutin dan pembangunan diperinci lebih lanjut ke dalam bagian, pos, dan mata anggaran sesuai dengan masing-masing departemen atau lembaga terkait. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 April 1984.