For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Also known as: Perda Kota Balikpapan 4/2022 · Perda Kota Balikpapan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2022Publication Date:29 Agustus 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date30 Agustus 2022
Publication Date29 Agustus 2022
Place of EnactmentBalikpapan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 25)

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, memenuhi hak dan kewajiban masyarakat, serta menyesuaikan dengan kondisi terkini. Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain: 1. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah, yang detailnya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota. 2. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau pemrosesan akhir, yang juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota. 3. Pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya menjadi minimal 5 jenis: organik, anorganik, B3, spesifik lainnya, dan residu. 4. Pengumpulan dan pengangkutan sampah menjadi tanggung jawab masyarakat, lembaga pengelola sampah, Pemerintah Daerah, dan pengelola kawasan komersial/industri. 5. Beberapa pasal terkait pengelolaan sampah (Pasal 10 dan 11) dihapus. 6. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang berinovasi dalam pengelolaan sampah, melaporkan pelanggaran, mengurangi timbulan sampah, dan/atau tertib menangani sampah. 7. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan, serta memilah sampah dari sumbernya. 8. Kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki perizinan berusaha melalui sistem OSS. 9. Terdapat larangan terkait pengelolaan sampah, seperti menyimpan sampah di luar TPS, membakar sampah terbuka, dan membuang sampah ke saluran drainase.

(-)

1. Pengelola permukiman komersil, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. 2. Pemilik/pengguna kendaraan umum roda 4 atau lebih yang melanggar Pasal 18 ayat (6) dikenai denda administratif sebesar Rp100.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 27 huruf a sampai dengan huruf f, huruf h, dan huruf i dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp100.000,00, atau kerja sosial membersihkan lingkungan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 27 huruf g dan huruf j dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.