For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 6/2023 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 September 2023Publication Date:26 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date26 September 2023
Publication Date26 September 2023
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengubah APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023 dari Rp7.785.919.306.259,00 menjadi Rp11.895.000.000.000,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, dan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan 2023.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Semula: Rp7.285.919.306.259,00
    • Bertambah: Rp1.802.944.230.775,00
    • Setelah Perubahan: Rp9.088.863.537.034,00
  2. Belanja Daerah:
    • Semula: Rp7.780.045.306.259,00
    • Bertambah: Rp4.009.080.693.741,00
    • Setelah Perubahan: Rp11.789.126.000.000,00
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan:
      • Semula: Rp500.000.000.000,00
      • Bertambah: Rp2.306.136.462.966,00
      • Setelah Perubahan: Rp2.806.136.462.966,00
    • Pengeluaran Pembiayaan:
      • Semula: Rp5.874.000.000,00
      • Bertambah: Rp100.000.000.000,00
      • Setelah Perubahan: Rp105.874.000.000,00
    • Pembiayaan Netto Setelah Perubahan: Rp2.700.262.462.966,00

Perubahan ini juga mencakup rincian lebih lanjut mengenai pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)