For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 9/2022 · Perda Kabupaten Brebes No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 November 2022Publication Date:21 November 2022
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date21 November 2022
Publication Date21 November 2022
Place of EnactmentBrebes

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah, BUMD, dan masyarakat Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, BUMD, dan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip melalui tata kelola arsip yang andal, mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dan LKD dalam penyelenggaraan kearsipan melalui Sistem Kearsipan Kabupaten (SKK).
  2. Penetapan kebijakan kearsipan oleh Bupati yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SIKK dan JIKK, organisasi kearsipan, pengembangan SDM, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan.
  3. Pembinaan kearsipan oleh LKD kepada Perangkat Daerah, BUMD, dan masyarakat, serta pemberian penghargaan kearsipan.
  4. Pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dinamis, serta akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
  5. Pembangunan dan pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten (SIKK) dan Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten (JIKK).
  6. Pengelolaan sumber daya kearsipan yang meliputi SDM, prasarana dan sarana, organisasi kearsipan, dan pendanaan.
  7. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan kearsipan.
  8. Kerjasama daerah di bidang kearsipan.
  9. Pengawasan dan pengendalian kearsipan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 21, Pasal 24, Pasal 30, Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.